Jumat, 09 Desember 2011

HUTAN ALAM DI MANGGARAI


HUTAN ALAM DI MANGGARAI

Hutan alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari 16 Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ibu kota kabupaten Manggarai adalah Ruteng. Secara geografis wilayah Kabupaten Manggarai terletak diantara 8LU  - 80.30 LS dan 119, 300 –12, 30BT. Terletak di bagian barat pulau Flores, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
o      Sebelah Barat dengan Kabupaten Manggarai Barat,
o      Sebelah Utara dengan Laut Flores,
o      Sebelah Timur dengan Kabupaten Ngada, dan
o      Sebelah Selatan dengan Laut Sawu.

Luas wilayah Kabupaten Manggarai ialah 4.188,9 Km2. Secara administratif, Kabupaten Manggarai  terbagi menjadi  12 Kecamatan, 227 Desa dan 27 Kelurahan. Pusat pemerintahan kabupaten di Kota Ruteng-Kecamatan Langke Rembong.  Tahun 2004 jumlah penduduk mencapai sebanyak 484.015 jiwa dan 103.861 KK, dan Tingkat Kepadatan penduduk sebesar 115,55 jiwa / Km2.
            Hutan alam di Kabupaten Manggarai luasnya sekitar 40% dari wilayah kabupaten tersebut ,  yaitu 270.000 hektar dari wilayah kabupaten seluas 713.640 hektar. Taman Wisata Alam Ruteng memi liki hutan terbaik di Kabupaten Manggarai karena kandungan tanah vulkaniknya yang subur, merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan alam pegunungan, hutan alam dataran rendah dan hutan sekunder. 

            Hutan di Manggarai memiliki karakteristik yang berbeda dengan hutan-hutan di Kalimantan karena keadaan  iklim, jenis tanah, dan bentang lahan yang berbeda. Kalimantan memiliki iklim yang cenderung basah dan Manggarai cenderung agak kering. Tegakan kayu di hutan Manggarai hanya mencapai 25 - 80 m3 , sedangkan di Kalimantan mencapai 100 - 200 m3.
            Hutan alam di Manggarai tidak menguntungkan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena hutannya tidak selebat hutan-hutan di Kalimantan atau daerah lainnya. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi  kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.
            Hutan di Manggarai menghasilkan kayu kelas dua yang sangat dibutuhkan bagi konsumsi lokal. Karena tidak ada alternative pasokan resmi, masyarakat sejauh ini berusaha sendiri dalam memenuhi kebutuhannya yaitu dengan menjadikan kayu sebagai pendapatan utama bagi penduduk. Hasil kayu di hutan Manggarai juga tergolong sedikit, sehingga hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal  saja dan tidak bisa di eksport seperti kayu-kayu hasil hutan di Kalimantan dan daerah lainnya.
            Puluhan ribu hektar kawasan hutan konservasi di Kabupaten Manggarai mengalami kerusakan. Kerusakan ini lebih dipicu penebangan liar oleh penduduk. Sebagian besar penduduk Manggarai pendapatan utamanya adalah dari menjual kayu, termasuk kayu bakar. Mereka menebang hutan dan kemudian menjualnya. Tidak ada upaya timbal balik terhadap hutan yang dilakukan penduduk sehingga hal itu akan berdampak buruk bagi kelestarian hutan di Manggarai. Hutan di Manggarai ini semakin lama akan menjadi semakin sedikit apabila penduduk terus menebanginya. Dan apabila kawasan hutan semakin berkurang, penduduk akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka karena selama ini mereka menggantungkan hidup mereka pada hasil kayu hutan. Berbagai bencana alam pun siap mengancam apabila hutan tidak dijaga kelestariannya.
            Ruteng dijadikan sebagai ibukota kabupaten Manggarai. Selain itu, Ruteng juga merupakan kota terpenting di Kabupaten Manggarai. Sekitar 4%  penduduknya yaitu 2000 jiwa dari total penduduk 50.000 bergantung pada keberadaan hutan. Mereka menggantungkan hidupnya pada hasil kayu yaitu dengan menebang dan kemudian menjualnya, termasuk pula kayu bakar.
            Secara umum, konsep antropologi dalam wacana diatas menjelaskan perilaku penduduk setempat yang menggunakan hutan sebagai sumber pendapatan utamanya karena mereka beranggapan bahwa hutan merupakan warisan ulayat sehingga mereka merasa memilikinya. Konsep geografi menunjukkan bahwa Kabupaten Manggarai merupakan sebuah tipe ekosistem hutan alam pegunungan, hutan alam dataran rendah, dan hutan alam sekunder. Dan karena tanahnya vulkanik, hutan alam di Manggarai bisa tumbuh subur walaupun tinggi pohonnya tidak maksimal. Secara konsep ekonomi, penghasilan kabupaten Manggarai berupa kayu-kayu kelas dua yang di konsumsi untuk lokal dan di bidang pariwisata yaitu menyajikan berbagai panorama keindahan alam berupa hutan alam di daerah pegunungan.
SUMBER :
http://www.manggarai.go.id

1 komentar: