HUTAN ALAM DI MANGGARAI
Hutan alam adalah hutan
atau kawasan hutan
yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati
atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau
kawasan konservasi.
Kabupaten
Manggarai merupakan salah satu dari 16 Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Ibu kota kabupaten Manggarai adalah Ruteng. Secara
geografis wilayah Kabupaten Manggarai terletak diantara 80 LU
- 80.30 LS dan 119, 300 –12, 300 BT.
Terletak di bagian barat pulau Flores, dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut:
o
Sebelah Barat dengan Kabupaten Manggarai Barat,
o
Sebelah Utara dengan Laut Flores,
o
Sebelah Timur dengan Kabupaten Ngada, dan
Luas wilayah
Kabupaten Manggarai ialah 4.188,9 Km2. Secara
administratif, Kabupaten Manggarai terbagi menjadi 12 Kecamatan,
227 Desa dan 27 Kelurahan. Pusat pemerintahan kabupaten di Kota
Ruteng-Kecamatan Langke Rembong. Tahun 2004 jumlah penduduk mencapai
sebanyak 484.015 jiwa dan 103.861 KK, dan Tingkat Kepadatan penduduk sebesar
115,55 jiwa / Km2.
Hutan
alam di Kabupaten Manggarai luasnya sekitar 40% dari wilayah kabupaten tersebut
, yaitu 270.000 hektar dari wilayah
kabupaten seluas 713.640 hektar. Taman Wisata Alam Ruteng memi liki hutan
terbaik di Kabupaten Manggarai karena kandungan tanah vulkaniknya yang subur,
merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan alam pegunungan, hutan alam dataran
rendah dan hutan sekunder.
Hutan
di Manggarai memiliki karakteristik yang berbeda dengan hutan-hutan di
Kalimantan karena keadaan iklim, jenis
tanah, dan bentang lahan yang berbeda. Kalimantan memiliki iklim yang cenderung
basah dan Manggarai cenderung agak kering. Tegakan kayu di hutan Manggarai
hanya mencapai 25 - 80 m3 , sedangkan di Kalimantan mencapai 100 - 200
m3.
Hutan alam di Manggarai tidak
menguntungkan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena hutannya tidak selebat
hutan-hutan di Kalimantan atau daerah lainnya. Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam
yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada tahun 1969 sampai 1974,
sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya
disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter
kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.
Hutan di Manggarai menghasilkan kayu
kelas dua yang sangat dibutuhkan bagi konsumsi lokal. Karena tidak ada
alternative pasokan resmi, masyarakat sejauh ini berusaha sendiri dalam
memenuhi kebutuhannya yaitu dengan menjadikan kayu sebagai pendapatan utama
bagi penduduk. Hasil kayu di hutan Manggarai juga tergolong sedikit, sehingga
hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal
saja dan tidak bisa di eksport seperti kayu-kayu hasil hutan di
Kalimantan dan daerah lainnya.
Puluhan ribu hektar kawasan hutan
konservasi di Kabupaten Manggarai mengalami kerusakan. Kerusakan ini lebih
dipicu penebangan liar oleh penduduk. Sebagian besar penduduk Manggarai
pendapatan utamanya adalah dari menjual kayu, termasuk kayu bakar. Mereka
menebang hutan dan kemudian menjualnya. Tidak ada upaya timbal balik terhadap
hutan yang dilakukan penduduk sehingga hal itu akan berdampak buruk bagi
kelestarian hutan di Manggarai. Hutan di Manggarai ini semakin lama akan
menjadi semakin sedikit apabila penduduk terus menebanginya. Dan apabila
kawasan hutan semakin berkurang, penduduk akan kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan hidup mereka karena selama ini mereka menggantungkan hidup mereka
pada hasil kayu hutan. Berbagai bencana alam pun siap mengancam apabila hutan
tidak dijaga kelestariannya.
Ruteng dijadikan sebagai ibukota
kabupaten Manggarai. Selain itu, Ruteng juga merupakan kota terpenting di
Kabupaten Manggarai. Sekitar 4% penduduknya
yaitu 2000 jiwa dari total penduduk 50.000 bergantung pada keberadaan hutan.
Mereka menggantungkan hidupnya pada hasil kayu yaitu dengan menebang dan kemudian
menjualnya, termasuk pula kayu bakar.
Secara umum, konsep antropologi
dalam wacana diatas menjelaskan perilaku penduduk setempat yang menggunakan
hutan sebagai sumber pendapatan utamanya karena mereka beranggapan bahwa hutan
merupakan warisan ulayat sehingga mereka merasa memilikinya. Konsep geografi
menunjukkan bahwa Kabupaten Manggarai merupakan sebuah tipe ekosistem hutan
alam pegunungan, hutan alam dataran rendah, dan hutan alam sekunder. Dan karena
tanahnya vulkanik, hutan alam di Manggarai bisa tumbuh subur walaupun tinggi
pohonnya tidak maksimal. Secara konsep ekonomi, penghasilan kabupaten Manggarai
berupa kayu-kayu kelas dua yang di konsumsi untuk lokal dan di bidang
pariwisata yaitu menyajikan berbagai panorama keindahan alam berupa hutan alam
di daerah pegunungan.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/kabupaten Manggarai
http://www.manggarai.go.id
mantap infonya kak,memberi wawasan baru
BalasHapuscara daftar kartu ponta alfamart