Jumat, 09 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN GURU


A.      Hak Guru Dan Sejauh Mana Guru-Guru Memahami Hak-Haknya
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi dua:

a.         Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak publik, hak keperdataan).
b.         Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Hak seorang guru antata lain :
1.      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.         Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban kerja sebagai Guru;
b.        mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
c.         terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d.        berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4.         Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.         tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b.        kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5.         Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.         Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.         Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.         Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.         Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10.     Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11.     Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.     Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13.     Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil
14.     Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a.    pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.    pemberian imbalan yang tidak wajar
c.    pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d.   pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

15.     Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a.    resiko gangguan keamanan kerja,
b.    kecelakaan kerja
c.    kebakaran pada waktu kerja
d.   bencana alam
e.    kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f.     resiko lain.
16.     Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.     Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18.     Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.     Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20.     Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta  untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak memperoleh cuti studi.

B.       Kewajiban Yang Dimiliki Seorang Guru Dan Sejauh Mana Guru-Guru Memahami Kewajiban-Kewajibannya
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.
Kewajiban seorang guru antara lain :
1.    Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2.    Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a.    pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.    pemahaman terhadap peserta didik;
c.    pengembangan kurikulum atau silabus;
d.   perancangan pembelajaran;
e.    pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.     pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.    evaluasi hasil belajar; dan
h.    pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.    Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi :
a.    beriman dan bertakwa
b.    berakhlak mulia;
c.    arif dan bijaksana;
d.   demokratis;
e.    mantap;
f.     berwibawa;
g.    stabil;
h.    dewasa;
i.      jujur;
j.      sportif;
k.    menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.      secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.        Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a.    berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b.    menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.    bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.   bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.    menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5.        Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.    mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.    mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau  kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6.        Memiliki Sertifikat Pendidik
7.        Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.        Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.        Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10.    Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a.    merencanakan pembelajaran
b.    melaksanakan pembelajaran;
c.    menilai hasil pembelajaran;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

C.      Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini

D.      Jalan Keluar Mengatasi Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini
Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.
Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.
Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar.
Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.
Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.
Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Guru dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, hal itu merupakan salah satu kewajiban guru. Jalan keluar seperti pada urai di atas. Hak-hak guru juga mulai diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan tujuan pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini, diantaranya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik, sehingga diharapkan akan berkorelasi positif dengan peserta didik. Dalam program sertifikasi terdapat tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga hak-hak guru diharapkan akan terpenuhi. Jadi, sertifikasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah hak-hak guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar